|
:
: |
Melaksanakan sebahagian urusan pemerintahan Kabupaten Bidang Pekerjaan Umum
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang Penyusunan Program, Permukiman dan Perumahan, Prasarana Jalan dan Jembatan, Prasarana Pengairan dan Sumber Daya Air
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Penyusunan Program Pemukiman dan Perumahan, Prasarana Jalan dan Jembatan, Prasarana Pengairan dan Sumber dan Sumber Daya Air
- Membina dan Melaksanakan kegiatan dibidang Perencanaan Pengendalian, Pembangunan, Pemeliharaan Lingkup Permukiman dan Perumahan, Prasarana Jalan dan Jembatan, Prasarana Pengairan dan Sumber Daya Air
- Menginventarisir Permasalahan dan Solusi Pemecahannya terkait lingkup tugas
|